Jenis Perizinan

Daftar Perizinan Download File
IZIN ALKOHOL
IZIN APOTIK Download
IZIN BALAI PENGOBATAN Download
IZIN BIDAN Download
IZIN PRAKTEK DOKTER SPESIALIS Download
IZIN FISIOTERAPHY Download
IZIN GANGGUAN ( HO )
IZIN KERJA ANALIS Download
IZIN KERJA APOTEKER Download
IZIN KERJA ASISTEN APOTEKER Download
IZIN KERJA OPTISEN Download
IZIN KERJA PERAWAT Download
IZIN PEMERIKSAAN KWALITAS AIR Download
IZIN REFLEKSI Download
IZIN LABORATORIUM KLINIK
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB ) Download
IZIN PRINSIP MENDIRIKAN RUMAH SAKIT
IZIN PENDIRIAN OPTIK Download
IZIN PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA ( P-IRT ) Download
IZIN KETERANGAN PENANGKARAN SARANG BURUNG WALET Download
IZIN PRAKTEK BERKELOMPOK DOKTER UMUM Download
IZIN PRAKTEK DOKTER GIGI Download
IZIN PRAKTEK DOKTER UMUM Download
IZIN RUMAH BERSALIN Download
IZIN SALON KECANTIKAN Download
IZIN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP) Download
IZIN TEKNIKER GIGI Download
IZIN TERDAFTAR PENGOBATAN TRADISIONAL Download
IZIN TOKO OBAT Download
IZIN TUKANG GIGI Download
IZIN USAHA GUDANG Download
IZIN USAHA INDUSTRI Download
IZIN USAHA PERDAGANGAN Download
IZIN KETERANGAN LAIK SEHAT Download

Dasar hukum

Peraturan Derah Kota Tebing Tinggi No.25 Tahun 1998 tentang Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke
    Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.
  2. Rekomendasi dari
    Dinas Kesehatan
  3. Surat keterangan Lurah
  4. Surat pernyataan
  5. Waktu penyelesaian selama 3 (tiga) hari
  6. Biaya Retribusi = Rp.350.000,-













Dasar hukum

    Kepmenkes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Permenkes No.922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, jo. Permenkes RI No. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek;

    Perda Kota Tebing TinggiNo. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga      Kesehatan.

Persyaratan

1.  Mengisi Formulir permohonan bermaterai @Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi

2.  Salinan / fotocopy surat ijin kerja apoteker.

3.  Sallinan  / fotocopy KTP.

4.  Salinan / foto copy denah bangunan

5.  Salinan yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik / sewa kontrak

6.  Daftar asisten apoteker dgn mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan nomor surat izin kerjanya

7.  Asli dan salinan fotocopy daftar terperinci alat perlengkapan apotek

8. Surat pernyataan dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotek di apotek lain

9.  Asli dan salinan fotocopy surat izin atasan bagi pemohon PNS,ABRI danPegawai Instansi lainnya.

Akte perjanjiankerjasama apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek

  1. Surat perjanjian pemilik sarana tidak terlibat perlanggaraan peraturan perundang-undangan dibidang obat
  2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi ISFI setempat
  3. Surat izin gangguan (HO)
  4. Foto  NPWP
  5. Waktu Penyelesaian selama 7 (tujuh) hari
  6. Biaya retribusi sebesar Rp.0

Dasar hukum

1. Berdasarkan Undang-undang No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang tenaga kesehatan.

3. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1189 A/Menkes\/SK/X/99 tentang wewenang penetapan Izin di bidang kesehatan.

4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/86 tentang Upaya

Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik.

5. Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

1. mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,-yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.

2. FC Surat ijin gangguan (HO)

3. Struktur organisasi dan ketenagaan

4. Surat penunjukan dokter penanggung jawab

5.Waktu penyelesaian selama 15 (lima belas) hari

6.Biaya Retribusi Rp.0

Dasar hukum

1. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1419/MENKES/PER/X/2005 Tentang Ijin Praktik Bidan.

2. Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

1.Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.

2.Foto SIB.

3.Fotocopy KTP.

4.Rekomendasi IBI.

5.Phas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.

6.Fotocopy Ijazah.

7.Waktu penyelesaian selama 5 (lima) hari

8.Biaya Retribusi Rp.0

Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

2. Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang tenaga kesehatan.

4. Peraturan Menteri kesehatan nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya pelayanan kesehatan swasta dibidang Medik.

5. Surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189A/Menkse/SK/X/99 tentang wewenang penetapan izin di bidang kesehatan.

6. keputusan Dirjen pelayanan Medik Nomor HK.00.06.3.5.5797 tentang Juklak Upaya pelayanan kesehatan swasta di bidang medis spesialis.

7. Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

1. Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.

2. Memiliki STR yang diterbitkan oleh KKI

3. Fotocopy SK Penempatan.

4. Surat Pernyataan memiliki tempat praktek.

5. Rekomendasi IDI

6. Phas foto 4 x 6 warna sebanyak 3 (tiga) lembar.

7. Waktu penyelesaian selama 5 (lima) hari

8. Biaya Retribusi Rp.0

Dasar hukum

1. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan

2. Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

 Persyaratan

1.mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.

2.Fotocopy KTP.

3.Phas Foto 4 x 6 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar.

4.Foto copy Ijazah atau sertifikat.

5.Surat keterangan Berbadan Sehat.

6.Waktu penyelesaian selama 5 (lima) hari

7.Biaya Retribusi Rp.0,-

Dasar Hukum

Peraturan Derah Kota Tebing Tinggi No.26 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan dengan Keputusan Walikota Kepala Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 188.342/339 tahun 1999 tanggal 27 Maret 1999.

Persyaratan

1.  Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.

2.  FC KTP

3.  Pas foto 3x4 = 2 lbr

4.  Surat pengantar dari lurah

5.  FC Lunas PBB

6.  Akte pendirian

7.  Rekomendasi khusus bagi beberapa kegiatan

8.  Waktu penyelesaian selama 3 (tiga) hari

9.  Perhitungan Besarnya retribusi Izin Gangguan dihitung dengan rumus : RUUG = TL x IL x IG x LRTU

Contoh :

No.

Rumus

Item

Jumlah

1.

TL

:

Tarif Lingkungan yaitu besarnya pungutan per m2 . 1 s/d 100 m2 = Rp. 200

20 m2 x Rp. 200

Rp. 4.000

2.

IL

:

Indeks Lokasi Jalan Utama

3

3.

IG

:

Indeks Kecil dengan Nilai

1

4

LRTU

:

Luas Ruangan Tempat Usaha yang meliputi tempat kegiatan

20 m2

RUUG = TL x IL x IG x LRTU

5.

RUUG

:

Rp. 4.000,- x 3 x 1 x 20 m2

Rp. 240.000,-

Total

Rp. 240.000,-

Dasar hukum

Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

1.Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.

2.Fotocopy KTP.

3.Fotocopy Ijazah/Sertifikat

4.Phas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.

5.Surat Keterangan Berbadan Sehat.

6.Waktu penyelesaian selama 5 (lima) hari

7.Biaya Retribusi Rp.0,-

Dasar hukum

Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922 / SK / Menkes / X / 1993 tentang perijinan Apotik

Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

1.  Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.

2.  Salinan dan FC KTP

3.  FC surat penugasan (SP)/SIK

4.  FC sumpah/janji apoteker

5.  FC  ijazah apoteker yg disahkan oleh pimpina penyelenggara pendidikan

6.  Surat keterangan sehat dan tdk buta warna

7.  Pasfoto warna  ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lbr

8.  Surat pernyataan tidak bekerja di apotik lain

9.  Waktu Penyelesaian selama 3 (tiga) hari

10. Biaya retribusi sebesar Rp.0,-

Dasar hukum

Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922 / SK / Menkes / X / 1993 tentang perijinan Apotik

Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

1. Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.

2. FC SIAA.

3. FC ijazah Asisten Apoteker yg disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan asisten apoteker

4. Surat keterangan sehat dan tdk buta warna

5. Pasfoto warna  ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lbr

6. Surat keterangan dr pimpinan sarana kefarmasian atau apoteker penanggung jawab yg menyatakan masih

bekerja pd sarana bersangkutan.

7. Waktu Penyelesaian selama 3 (tiga) hari

8. Biaya retribusi sebesar Rp.0,-

Dasar hukum

Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

  1. Mengisi Blangko permohonan.
  2. Fotocopy KTP.
  3. Fotocopy Ijazah/Sertifikat
  4. Phas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. Surat Keterangan Berbadan Sehat.
  6. Waktu penyelesaian selama 5 (lima) hari
  7. Biaya Retribusi Rp.0,-

Dasar hukum

  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 647/Menkes/SK/IV/ 2000 tentang Registrasi dan Praktek Perawat.
  • Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

1.Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.

2.Foto SIB.

3.Fotocopy KTP.

4.Rekomendasi IBI.

5.Phas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.

6.Fotocopy Ijazah.

7.Waktu penyelesaian selama 5 (lima) hari

8.Biaya Retribusi Rp.0,-

Dasar hukum

  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
  • Keputusan Menteri kesehatan Nomor 1700/B/SK/1982 tentang Kriteria Pendaftaran Jenis tertentu minuman keras dan makanan / minuman yang mengandung alkohol.
  • Keputusan Dirjen POM Nomor 02608/B/SK/III/87 tentang Petunjuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 02812 Tahun 1986 dan sebagainya.
  • Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

1.Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.

2.Fotocopy KTP

3.Fotocopy SIUP

4.Rancangan Label

5.FC izin HO

6.Pas fhoto 4x6 = 2 lbr

7.Sertifikat telah mengikuti diklat penyuluhan keamanan pangan dari Dinkes

8.Waktu penyelesaian selama 10 (sepuluh) hari

9.Biaya Retribusi Rp.0,-

Dasar hukum

  • Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

1.Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.

2.Fotocopy KTP.

3.Fotocopy Ijazah/Sertifikat

4.Phas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.

5.Surat Keterangan Berbadan Sehat.

6.Waktu penyelesaian selama 5 (lima) hari

7.Biaya Retribusi Rp.0,-

Dasar hukum

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Nomor HK.0006 3.5.5797 tentang Petunjuk Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik Spesialis.
  • Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

1.  Mengisi Blangko permohonan bermaterai @Rp.6.000,-

2.  Fotocopy akte perusahaan Berbadan Hukum/ KTP.

3.  Denah lokasi dan bangunan.

4.  Surat pernyataan penanggung jawab

5.  Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis.

6.  Surat pernyataan kesediaan mengikuti Program pemantapan Mutu.

7.  Data kelengkapan bangunan.

8.  Data Perlengkapan peralatan.

9.  Waktu penyelesaian selama 15 (lima belas) hari

10.  Biaya Retribusi Rp.0,-

Dasar hukum

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi No. 25 Tahun 2000 Jo. Keputusan Walikota Tebing Tinggi No. 648/28 tahun 2001 tanggal 19 Maret 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ijin Mendirikan bangunan (Jo. Perda Kotamadya Dati II Tebing Tinggi No.24 Tahun 1998)

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi
  2. FC KTP pemohon yamg masih berlaku
  3. FC tanda lunas PBB tahun terakhir atas tanah yang dibangun
  4. FC hak atas tanah (Surat bukti pemilikan tanah) dan untuk tanah yang diagunkan ke bank harus melampirkan rekomendasi dari bank yang bersangkutan
  5. Surat keterangan dari Lurah yang menyatakan tanah tidak dalam silang seketa
  6. Surat keterangan dari Kecamatan
  7. Gambar rencana kontruksi bangunan
  8. Map folio sebanyak 5 lbr
  9. Waktu Penyelesaian selama 10 (sepuluh) hari

Dasar hukum

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/ 1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik.
  • Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Nomor HK.0006 3.5.5797 tentang Petunjuk pelaksanaan Upaya pelayanan kesehatan swasta dibidang medik spesialis.
  • Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

1.  Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.

2.  Fotocopy Rekomendasi Walikota Tebing Tinggi

3.  Fotocopy akte notaris

4.  Fotocopy sertifikat tanah.

5.  Fotocopy IMB

6.  Fotocopy HO/SIUP

7.  Struktur Organisasi disahkan Direktur Rumah Sakit

8.  Surat Pernyataan.

9.  Dokumen UKL-UPL

10.  Surat penunjukan dokter yang bertanggung jawab

11.  Surat kesanggupan dokter yang bertanggung jawab

12.  Pas photo pimpinan 4x6 = 4 lembar

13.  Fotocopy KTP Pimpinan.

14.  Fotocopy Ijazah pimpinan

15.  Denah bangunan, SPAL, dan jaringan listrik

16.  Surat penunjukan sebagai tenaga medis.

17.  Daftar sarana dan prasana lainnya.

18.  Waktu penyelesaian selama maksimal 25 (dua puluh lima) hari

19.  Biaya Retribusi Rp.0,-

Dasar hukum

Peraturan Menteri kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/IV/1979 tentang Penyelenggaraan Optik

Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

1.  Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.

2.  Fotocopy akte perusahaan Berbadan Hukum.

3.  Fotocopy KTP

4.  Surat ijin tempat Usaha.

5.  Surat pernyataan kesediaan RO untuk menjadi penanggung jawab.

6.  Surat pernyataan kerjasama dari Lab. Optik tempat pemrosesan lensa pemesanan, bila optikal tidak memiliki Lab Sendiri.

7.  Daftar sarana dan peralatan dan digunakan.

8.  Daftar pegawai serta Tugas dan Fungsinya.

9.  Peta Lokasi.Denah Ruangan.

10.Waktu penyelesaian selama 15 (lima belas) hari

11.Biaya Retribusi Rp.0,-

Dasar hukum

Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,-yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.
  2. FC KTP
  3. FC SIUP
  4. Rancangan Label
  5. FC izin HO
  6. Pas fhoto 4x6 = 2 lbr
  7. Sertifikat telah mengikuti diklat penyuluhan keamanan pangan dari Dinkes
  8. Waktu penyelesaian selama 3 (tiga) hari
  9. Biaya Retribusi Rp.0,-

Dasar hukum

  •  Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

1. Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.

2. Fotocopy KTP.

3. Phas Foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.

4. Fotocopy surat Ijin penangkaran sarang burung walet.

5. Denah lokasi dan bangunan penangkaran sarang burung walet.

6. Waktu penyelesaian selama 7 (tujuh) hari

7. Biaya Retribusi Rp.0,-

Dasar hukum

  • Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik Kedokteran
  • Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang penyelenggaraan Praktek Dokter danDokter Gigi.
  • Peraturan Konsil kesehatan Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi
  • Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

1.  Mengisi blangko Permohonan bermaterai @Rp.6.000,-.

2.  Fotocopy ijin gangguan (HO).

3.  Denah Bangunan / Ruangan.

4.  Struktur Organisasi & Ketenangan.

5.  Surat Penunjukan Dokter Penggung Jawab.

6.  Surat Pernyataan Kesediaan dokter Penanggung Jawab.

7.  Fotocopy surat ijin praktek dan ijajah Dokter dan para Medis.

8.  Daftar peralatan Diagnosa dan teraphy serta peralatan UGD sederhana.

9.  Waktu penyelesaian selama 15 (lima belas) hari

10. Biaya Retribusi Rp.0,-

Dasar hukum

  • Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik Kedokteran
  • Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang penyelenggaraan Praktek Dokter dan Dokter Gigi.
  • Peraturan Konsil kesehatan Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi.
  • Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

1. Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.

2. Memiliki STR yang diterbitkan oleh KKI

3. Fotocopy SK Penempatan.

4. Surat Pernyataan memiliki tempat praktek.

5. Rekomendasi IDI

6. Phas foto 4 x 6 warna sebanyak 3 (tiga) lembar.

7. Waktu penyelesaian selama 5 (lima) hari

8. Biaya Retribusi Rp.0,-

Dasar hukum

  • Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik Kedokteran
  • Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang penyelenggaraan Praktek Dokter dan Dokter Gigi.
  • Peraturan Konsil kesehatan Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi
  • Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

1. Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.

2. Memiliki STR yang diterbitkan oleh KKI

3. Fotocopy SK Penempatan.

4. Surat Pernyataan memiliki tempat praktek.

5. Rekomendasi IDI

6. Phas foto 4 x 6 warna sebanyak 3 (tiga) lembar.

7. Waktu penyelesaian selama 5 (lima) hari

8. Biaya Retribusi Rp.0,-

Dasar hukum

  • Berdasarkan Undang-undang No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang tenaga kesehatan.
  • Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1189 A/Menkes/SK/X/99 tentang wewenang penetapan Izin di bidang kesehatan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/86 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik.
  • Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.
  2. Fotocopy ijin gangguan (HO).
  3. Struktur Organisasi & Ketenagaan.
  4. Surat penunjukan Dokter penanggung jawab.
  5. Surat pernyataan Dokter penanggung jawab.
  6. Surat ijin Praktek Dokter, Bidan, Perawat.
  7. Denah Lokasi.
  8. Daftar Peralatan Diagnoga dan teraphy.
  9. Waktu penyelesaian selama 15 (lima belas) hari
  10. Biaya Retribusi Rp.0,-

Dasar hukum

  • Berdasarkan Undang-undang No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
  • Berdasarkan Kepmenpres RI Nomor 220/MENKES/Per/IX/1976 tentang Produksi dan
  • Peredaran Kosmetik dan Alat Kesehatan.
  • Berdasarkan Kepmenpres RI Nomor 236/MENKES/Per/X/1976 tentang Produksi dan Peredaran Kosmetik dan Alat Kesehatan
  • Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

1. Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.

2. Ijazah penenggung jawab salon

3. Pasfoto warna  ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lbr

4. FC KTP

5. Surat ijin gangguan (HO)

6. Waktu Penyelesaian selama 3 (tiga) hari

7. Biaya retribusi Rp. 0,-

Dasar hukum

  • Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Perusahaan
  • Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi No.8 Tahun 2003 tentang Retribusi Wajib Daftar perusahaan

Persyaratan

  1. Perusahaan Berbentuk Perseroan terbatas (PT), melampirkan dokumen:
  2. Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.
  3. Fotocopy akta Perseroan terbatas
  4. Fotocopy akta pendirian perseroan yang telah diketahui Departemen kehakiman.
  5. Fotocopy akte perubahan pendirian perseroan
  6. Footocopy keputusan pengesahan Perseroan terbatas yang telah mempunyai badan Hukum.
  7. Fotocopy kartu tanda penduduk atau Pasfor Direktur Utama atau direksi penanggung jawab dan para pemegang saham.
  8. Fotocopy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  9. Fotocopy NPWP
  10. Waktu penyelesaian selama 5 (lima) hari
  11. Biaya Retribusi = Rp.0,-
    1. Perusahaan berbentuk CV, melampirkan dokumen :
      • Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.
      • Fotocopy akta pendirian perseroan yang telah diketahui Departemen kehakiman.
      • Fotocopy kartu tanda penduduk Penanggung jawab atau pengurus
      • Fotocopy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
      • Fotocopy NPWP
      • Waktu penyelesaian selama 5 (lima) hari
      • Biaya Retribusi = Rp.0,-
        1. Perusahaan berbentuk koperasi melampirkan dokumen:
          • Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.
          • Fotocopy akta Pendirian Koperasi
          • Fotocopy kartu tanda penduduk para pengurus
          • Fotocopy Surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang.
          • Fotocopy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
          • Fotocopy NPWP
          • Waktu penyelesaian selama 5 (lima) hari
          • Biaya Retribusi = Rp.0,-
    2. Perusahaan berbentuk Firma, melampirkan dokumen:
      • Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.
      • Fotocopy akta Pendirian Perusahaan
      • Fotocopy kartu tanda penduduk Penanggung jawab atau pengurus
      • Fotocopy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
      • Fotocopy NPWP
      • Waktu penyelesaian selama 5 (lima) hari
      • Biaya Retribusi = Rp.0,-
        1. Perusahaan berbentuk perorangan, melampirkan dokumen :
          • Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.
          • Fotocopy akta Pendirian Perusahaan
          • Fotocopy kartu tanda penduduk Penanggung jawab atau pengurus
            • Fotocopy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
            • Fotocopy NPWP
            • Waktu penyelesaian selama 5 (lima) hari
            • Biaya retribusi         Kecil  = Rp.0,- Menegah  = Rp.0,- Besar    = Rp.0,-
  12. Perusahaan Lain, melampirkan dokumen :
  1. Fotocopy akta Pendirian Perusahaan atau surat keterangan lain yang menunjukkan keberadaan perusahaan yang bersangkutan
  2. Fotocopy kartu tanda penduduk Penanggung jawab atau pengurus
  3. Fotocopy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  4. Fotocopy NPWP

Dasar hukum

  • Peraturan menteri Kesehatan Nomor 920/menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik
  • Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

1. Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.

2. Fotocopy KTP.

3. Fotocopy Ijazah/Sertifikat

4. Phas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.

5. Surat Keterangan Berbadan Sehat.

6. Waktu penyelesaian selama 5 (lima) hari

7. Biaya Retribusi Rp.0,-

Dasar hukum

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang penyelenggaraan Pengobatan nasional.

Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

1.  Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,-

yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.

2.  Mengisi biodata pengobatan tradisional

3.  FC KTP

4.  Surat keterangan lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional

5.  Rekomendasi dr asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional ygbersangkutan

6.  Surat keterangan dr puskesmas setempat

7.  Rekomendasi kejaksaan bg pengobat tradisional dr kantor departemen agama

8.  Pasfoto warna  ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lbr

9.  Waktu Penyelesaian selama 3 (tiga) hari

10.Biaya retribusi sebesar Rp.0,-

Dasar hukum

  • Kepmenkes RI No. 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik
  • Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

  1. mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.
  2. Salinan/ FC surat ijin asisten apoteker dan surat ijin kerja asisten apoteker
  3. Salinan/ FC KTP
  4. Salinan atau FC alamat dan denah tempat usaha
  5. FC ijazah asisten apoteker
  6. Surat pernyataan kesediaan bekerja asisten apoteker sbg penanggung jawab teknis
  7. Surat ijin gangguan (HO)
  8. Waktu Penyelesaian selama 7 (tujuh) hari
  9. Biaya retribusi sebesar Rp.0,-

Dasar hukum

Peraturan Menteri kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik.

Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

1. mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.

2. Fotocopy KTP.

3. Phas Foto 4 x 6 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar.

4. Foto copy Ijazah atau sertifikat.

5. Surat keterangan Berbadan Sehat.

6.Waktu penyelesaian selama 5 (lima) hari

Dasar hukum

  • Perda Kota Tebing Tinggi No. 7 Tahun 2003 tentang Retribusi izin Usaha Industri, Usaha Perdagangan dan Gudang.

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.
  2. Fotocopy SIUP
  3. Fotocopy TDP
  4. Fotocopy IMB
  5. Sewa gedung
  6. Fotocopy HO

Dasar hukum

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
  • Kep.Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 590/MPP/Kep/10/1999 tentang ketentuan dan tata cara pemberian Izin Usaha Industrian, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri (TDI)
  • Perda Kota Tebing Tinggi No. 7 Tahun 2003 tentang Retribusi izin Usaha Industri, Usaha Perdagangan dan Gudang.

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.
  2. Surat keterangan lurah
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari jiran / tetangga
  4. FC KTP yang belum berakhir masa berlakunya
  5. Pas foto 3x4 = 2 lbr warna
  6. FC NPWP
  7. FC izin undang – undang gangguan (HO) (No. 1 s/d 7 untuk IKM perorangan)
  8. Akte pendirian perusahaan & perubahannya yang telah disyahkan oleh Menteri Hukum dan HAM bagi perusahaan yang berbadan hukum.
  9. Daftar nama Direksi & Dewan Komisaris perusahaan

10. FC IMB

11. FC dokumen penyajian informasi tentang usaha-usaha pelestarian lingkungan yang meliputi : Amdal / UKL / UPL, SPPL

12. Rekomendasi bagi jenis industri yang dipersyaratkan rekomendasi

13. Waktu penyelesaian selama 5 (lima) hari

14. Biaya Retribusi          Industri Kecil = Rp.0,-

Indutri Menegah         = Rp.0,-

Industri Besar             = Rp.0,-

Dasar hukum

Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 591/MPP/Kep/10/1999 tentang ketentuan dan tata cara pemberian Izin Usaha Perdagangan.

Perda Kota Tebing Tinggi No. 7 Tahun 2003 tentang Retribusi izin Usaha Industri, Usaha Perdagangan dan Gudang.

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.
  2. Surat keterangan lurah
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari jiran / tetangga
  4. FC KTP yang belum berakhir masa berlakunya
  5. Pas foto 3x4 = 2 lbr warna
    1. FC NPWP
    2. FC izin undang – undang gangguan (HO) (No. 1 s/d 7 untuk IKM perorangan)
    3. Akte pendirian perusahaan & perubahannya yang telah disyahkan oleh Menteri Hukum dan HAM bagi perusahaan yang berbadan hukum.
    4. Daftar nama Direksi & Dewan Komisaris perusahaan

10.  FC IMB

11.  FC dokumen penyajian informasi tentang usaha-usaha pelestarian lingkungan yang meliputi : Amdal / UKL / UPL, SPPL

12.  Rekomendasi bagi jenis industri yang dipersyaratkan rekomendasi

13.  Waktu penyelesaian selama 5 (lima) hari

14.  Biaya Retribusi            Industri Kecil = Rp.0,-

Indutri Menegah = Rp.0,-

Industri Besar = Rp.0,-

Dasar hukum

Perda Kota Tebing Tinggi No. 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan.

Persyaratan

  1. Mengisi Formulir permohonan bermaterai @ Rp.6.000,- yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.
  2. Fotocopy KTP.
  3. Phas Foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  4. Waktu penyelesaian selama 10 (sepuluh) hari
  5. Biaya Retribusi Rp.0,-