Sejarah Singkat
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah antara lain ditegaskan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah
adalah berupaya memberikan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat,
pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan. jadi kualitas layanan aparatur pemerintah kepada masyarakat
merupakan indikator keberhasilan otonomi daerah. dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat
pada tanggal 25 Agustus 2008 Pemerintah kota Tebing Tinggi membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu yang merupakan
satu unit kerja baru yang memiliki tugas pokok dan fungsi melayani masyarakat di bidang perizinan, yang hadir sebagai
jawaban dari keinginan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik. keberadaan unit ini nantinya juga
diharapkan dapat lebih menumbuhkembangkan iklim usaha di kota tebing tinggi. karena segala sesuatu yang menyangkut perizinan
usaha dapat diselesaikan secara mudah, cepat dan tranparan.
Dapat dilihat dalam sistem tradisional perizinan investasi dilakukan oleh masing-masing instansi teknis, misalkan seperti izin usaha perdagangan yang izin ini diberikan oleh dinas perindustrian dan perdagangan. dengan sistem ini pemohon harus mendatangi satu persatu kantor/instansi teknis untuk mendapatkan izin yang dibutuhkan, sehingga waktu yang diperlukan untuk mendapatkan izin menjadi sangat lama. selain itu, karena pelayanan di masing - masing instansi teknis belum dilakukan secara professional maka banyak terjadi praktek-praktek penyimpangan seperti percaloan.
Pelayanan perizinan terpadu adalah pelayanan perizinan yang dilakukan oleh satu instansi (SKPD) yang telah diberi/dilimpahkan sebagai kewenangannya yang semula merupakan kewenangan instansi teknis. pelayanan perizinan terpadu merupakan satu kesatuan proses dengan perizinan lainnya, karena perizinan sudah dilakukan oleh satu instansi, sehingga dengan model ini pelayanan perizinan bisa dilakukan secara paket dan secara paralel. ini merupakan salah satu solusi cepat guna untuk mengatasi permasalahan dalam hal perizinan yang dilakukan secara terpadu. sehingga investor cukup berintraksi dengan satu perwakilan (instansi) pemerintah daerah dan tidak perlu harus menandatangani satu persatu instansi yang ada. dengan adanya Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Tebing Tinggi maka idealnya para investor dapat mencari informasi mengenai potensi daerah yang ada di Kota Tebing Tinggi yang pada akhirnya dapat meningkatkan Dalam penyelenggaraan pemerintah baik pusat maupun daerah dituntut adanya prinsip transparansi, demokrasi dan acountable sehingga akan terwujudkan suatu kepemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintah yang bersih (clean government).
Sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004, pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah Kota Tebing Tinggi diberi kewenangan yang luas baik dalam urusan pemerintahan maupun dalam pengelolaan pembangunan. Bersamaan dengan itu pemerintah daerah juga dibebani tanggung jawab yang tidak kecil. Untuk mewujudkan tanggung jawab tersebut dibutuhkan kemampuan pemerintah daerah yang memadai baik kemampuan dalam pelayanan masyarakat maupun dalam pembangunan. Satuan kerja perangkat daerah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Tebing Tinggi merupakan salah satu unsure pendukung tugas Kepala Daerah dibidang Pelayanan Perizinan Terpadu yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan melaksanakan menyelenggarakan pelayanan administrasi dibidang perizinan secara terpadu secara prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi keamanan dan kepastian.
Pengunjung hari ini
Total pengunjung