Struktur Organisasi

Struktur KP2T Tebing Tinggi

Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Tebing Tinggi. menetapkan diantaranya tugas, fungsi dan susunan organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tebing Tinggi. Adapun susunan organisasi Kantor pelayanan Perizinan Terpadu terdiri dari :

  • Kepala Kantor
  • Kasubbag Tata Usaha
  • Kasi Program, Informasi, Pengaduan, Pengendalian dan Pengawasan
  • Kasi Pelayanan Perizinan Bidang Pekerjaan Umum dan Perhubungan
  • Kasi Pelayanan Perizinan Bidang Ekonomi dan Kesehatan
  • Kasi Pelayanan Non Perizinan

Dalam menjalankan fungsinya Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tebing Tinggi dilengkapi dengan Sub.bagian Tata Usaha dan 5 (lima) Seksi. Adapun gambaran tentang keberadaannya dapat diuraikan sebagai berikut :

  • Sub. Bagian tata Usaha
    Menyelenggarakan fungsinya :
    • Pengelolaan urusan Keuangan
    • Pengelolaan urusan Keuangan
    • Pengelolaan urusan Kepegawaian
    • Pengelolaan urusan Tata Persuratan
    • Pengelolaan urusan Perlengkapan
    • Pengelolaan urusan Rumah Tanggga
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Kantor sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Seksi Program informasi dan Pengaduan
    Menyelenggarakan fungsinya :
    • Perumusan kebijakan teknis dibidang program , informasi dan pengaduan
    • Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data untuk komunikasi informasi
    • Perencanaan, monitoring evaluasi dan pelaporan
    • Pengembangan system
    • Pelayanan dan pelaporan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Kantor sesuai dengan bidang tugasnya
  • Seksi Pelayanan Perizinan Bidang Pekerjaan Umum dan Perhubungan
    Menyelenggarakan fungsinya :
    • Perumusan kebijakan Pekerjaan Umum dan Perhubungan
    • Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait yang menyelenggarakan pelayanan perizinan bidang Pekerjaan Umum dan Perhubungan
    • Pemprosesan kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis perizinan dibidang Pekerjaan Umum dan Perhubungan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Kantor sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Seksi Pelayanan Perizinan Ekonomi dan Kesehatan
    Menyelenggarakan fungsinya :
    • Perumusan kebijakan teknis dibidang ekonomi dan kesehatan
    • Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait yang meyelenggarakan pelayanan perizinan bidang ekonomi dan kesehatan
    • Pemprosesan kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis perizinan dibidang ekonomi dan kesehatan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Kantor sesuai dengan bidang tugasnya
  • Seksi Pelayanan Non Perizinan
    Menyelenggarakan fungsinya :
    • Perumusan Kebijakan teknis dibidang Pelayanan Non Perizinan
    • Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait yang menyelenggarakan pelayanan non perizinan
    • Pemprosesan kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis perizinan dibidang pelayanan non perizinan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Kantor sesuai dengan bidang tugasnya

Maka yang tidak dapat terpisahkan dari seluruh proses perubahan tersebut dengan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang semakin berkualitas. Diharapkan dapat merespon berbagai perubahan yang terjadi untuk menjalankan berbagai tugas dan fungsi pemerintahan. Dengan dukungan aparatur/pegawai yang berkualitas, maka pemberian pelayanan kepada masyarakat sebagai esensi otonomi daerah dapat tercapai.

Dalam pelaksanaan pembangunan di era otonomi daerah dibutuhkan partisipasi aktif, swasta dan masyarakat, serta pemerintah berperan sebagai motivator dan fasilitator. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tebing Tinggi merupakan instansi yang bergerak untuk melayani masyarakat dibidangpelayanan perizinan. Laporan ini dibuat untuk melihat kinerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tebing Tinggi pada tahun anggaran 2009 sehingga untuk melaksanakan tugas kedepannya dapat dijadikan landasan dan sebagai tolak ukur mana yang perlu ditingkatkan dan dibenahi sehingga Tugas dan Tanggung jawab yang dibebankan dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya.