Visi dan Misi

Visi

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan otonomi Daerah Kota Tebing Tinggi berdasarkan kewenangan yang ada perlu terarah dan terfokus kepada hasil hasil yang ingin di capai, sehingga tercapai kebersamaan dan partisipasi melalui perumusan dan masukan-masukan, saran, pendapat, aspirasi, dan inspirasi, masyarakat Kota Tebing Tinggi yang pada akhirnya dapat di tetapkan visi kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tebing Tinggi.

Visi adalah sebuah masa depan organisasi yang realistik, dapat dicapai, dan menarik. Visi merupakan artikulasi sebuah tempat yang dituju oleh organisasi, sebuah masa depan organisasi yang lebih baik, lebih sukses, dan lebih diinginkan daripada kini (Nanus, 1992). Dalam mewujudkan sumber daya manusia yang profesional guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan mengikuti kemajuan perkembangan jaman serta memasuki era globalisasi serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi maka mutlak diperlukan adanya peningkatan sumber daya manusia baik PNS (aparatur) maupun masyarakat umum, maka dari itu Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tebing Tinggi menetapkan visinya sebagai berikut:

“MEWUJUDKAN KANTOR PELAYANAN PERZINAN TERPADU SEBAGAI PUSAT PELAYANAN TERBAIK DI SUMATERA UTARA”

Misi

Untuk menjabarkan Visi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tebing Tinggi perlu ditetapkan Misi sebagai pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin di capai. Melalui perumusan Misi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tebing Tinggi yang akan memberikan arahan yang jelas untuk kedepannya dan terciptanya stabilitas dalam manajemen dan kepemimpinan, meletakkan acuan dan pedoman dasar dalam merumuskan tujuan, sasaran dan kebijakan yang akan dilaksanakan. Untuk maksud tersebut dirumuskan Misi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tebing Tinggi .Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi sebagai penjabaran dari visi yang telah ditetapkan. Misi merupakan kristalisasi dari keinginan menyatukan langkah dan gerak untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan. Misi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tebing Tinggi dirumuskan dengan mengacu / berdasarkan pada visi, tugas pokok dan fungsi kantor serta misi Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Pernyataan misi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tebing Tinggi adalah sebagai berikut :

  • Memberikan Informasi Yang Jelas Dan Akurat
  • Memproses Dokumen Dengan Segera Dan Tepat Waktu
  • Memberikan Pelayanan Secara Profesional